Popular Posts

Most Recent

3/recent/post-list
Langsung ke konten utama

Review Artikel Ilmiah Cyberbullying


 


Halo Beautrav!

Jadi kali ini aku mau keluar sedikit dari zona traveling dan beauty yaa, aku mau review artikel ilmiah mengenai cyberbullying di Indonesia. Sebagai pemenuhan tugas Ujian Akhir Semester (UAS) Mata Kuliah Digital Marketing. Yuk Simak bareng-bareng!

Artikel ini berjudul 'Kontrol Sosial dan Perilaku Cyberbullying di Kalangan Remaja', yang ditulis oleh Mukhlish Muhammad Maududi dan Zulfahmi Yasir Yunan dan dipublikasikan pada tahun 2023 di jurnal EMPATI. Nah kenapa aku milih topik mengenai cyberbullying? Karena akhir-akhir ini sedang marak terjadinya kasus bullying dikalangan remaja terutama para pelajar menengah. Melihat banyaknya berita tentang kasus tersebut aku mau mencoba menggali sedikit mengenai bagaimana si sosial seharusnya bisa mengkontrol atau menyikapi hal tersebut. Berikut paparannya:

Judul                                  : KONTROL SOSIAL DAN PERILAKU CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA

Penulis                               : Mukhlish Muhammad Maududi dan Zulfahmi Yasir Yunan

Jurnal                                 : EMPATI

Volume, No. dan Hal.        : Vol 12, Hal 85 – 91

Katergori Sinta                   : Sinta 3

DOI dan URL                     : https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/6945#!

                                              https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/empati/article/view/31130/pdf


Metodelogi Penelitian   : Dalam jurnal ini metodelogi penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif serta data yang dipakai menggunakan studi perpustakaan serta data sekunder. Dengan objek penelitannya adalah perilaku perundungan online pada remaja, yang berusia 6 sampai 18 tahun.

Tujuan Penelitian       Jurnal ini memiliki tujuan yaitu untuk menganalisis bagaimana cara mengatasi perilaku cyberbullying di kalangan remaja melalui kontrol sosial.

Rumusan Masalah              a) Seperti apa bullying dalam perspektif al-Qur’an?

                                              b) Sejauh mana penanganan dan instrumen negara menangani cyberbullying?

                                              c) Apakah kontrol sosial dapat mengatasi cyberbullying?

Hasil Penelitian                  

a) Bullying dalam perspektif Qur’an

Sebagaimana dalam Al Qur’an telah diserukan bahwa tidak boleh saling mengolok – olok satu dengan lainnya yang tercantum pada surah al-Hujurat ayat 11 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan)”. Sementara itu dalam surah al-Hujurat ayat 13 juga menjelaskan bahwa manusia harus memiliki rasa kasih sayang serta toleransi sesama.

b) Instrument dan Penanganan Cyberbullying

Penanganan dalam mengatasi Cyberbullying sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur mengenai tindakan pidana terkait dengan penggunaan teknologi informasi, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) No. 105 Tahun 2016 tentang Penanganan Konten Negatif di Internet, Peraturan Presiden No. 43 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang memuat langkah-langkah untuk mengurangi perilaku negatif di dunia maya, dan pembentukan unit kejahatan siber di Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas menangani kasus-kasus cyberbullying dan kejahatan siber lainnya.

c) Kontrol social dalam penangangan cyberbullying

Dalam jurnal ini menjelaskan bahwa dengan norma sosial yang kuat, masyarakat dapat mengambil tindakan yang tepat ketika menemukan kasus cyberbullying, seperti melaporkannya ke pihak berwenang atau memberikan dukungan moral kepada korban. Selain itu, kontrol sosial juga dapat memberikan efek jera dan membatasi perilaku cyberbullying dengan memperlihatkan konsekuensi yang akan didapatkan pelaku jika terus melakukan tindakan tersebut.

Kelebihan                        Dalam penjelasan jurnal ini dapat dipahami dengan baik, sebagaimana ditulis dengan bahasa yang mudah dimengerti. Dalam pendahuluan jelas apa yang akan dibahas di jurnal ini, bagian metodologi penelitian dijelaskan dengan lengkap apa saja yang digunakan dalam penelitian ini, sehingga hasil yang didapatkan seusai dengan latar belakang dan metodelogi.

Kekurangan                     : Kekurangan yang didapatkan dalam jurnal ini adalah kesimpulan singkat dan kurang mewakili seluruh isi pembahasan jurnal tersebut.


Cyberbullying memiliki dampak negatif yang begitu besar bagi korbannya. Maka dari itu sangat diperlukannya kontrol sosial untuk menyikapi kasus cyberbullying yang terjadi di sekitar kita. dengan cara melaporkan apabila terjadi kasus tersebut kepada pihak yang berwenang agar segera ditangani dan diselesaikan dengan adil. terutama dikalangan para pelajar yang masih sangat membutuhkan arahan mengenai dampak buruk bagi korban maupun pelaku jika melakukan perundungan. 

Bahkan di dalam Al-Quran pun sudah tertera bahwa Allah melarang umatnya untuk mengolok-olok satu sama lain, dan mengharuskan kita menanamkan rasa kasih sayang dan toleransi terhadap sesama. sudah jelas bahwa perundungan merupakan hal yang ditentang oleh Allah SWT. Makadari itu kita sebagai umatnya wajib menaati perintahnya.

Kasus bullying merupakan hal yang harus mendapat perhatian lebih dari berbagai pihak. Untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut maka tidak hanya memberikan arahan tetapi juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap remaja zaman sekarang. Kontrol social akan sangat berpengaruh bagi seseorang yang ingin atau sudah melakukan tindakan bullying karena dapat menekan mereka untuk melakukannya. Sanksi social bagi para pelaku bullying akan sangat berpengaruh, karena kemanapun mereka pergi pandangan buruk akan terus mengikutinya. 

Nah begitulah sedikit review artikel yang aku paparkan. Menurut kalian seberapa penting sih peran social terhadap kasus bullying? Dan sanksi apa yang dapat membuat jera para pelaku bullying? Komen di bawah ya!

Jangan lupa beri kritik dan saran ya, karena itu akan membantu blog ini untuk lebih berkembang.

Terima Kasih!




Komentar

Ruwam Irayi mengatakan…
Terima kasih kak infonya, Cyber bullying
memang harus dihindari
Kentir mengatakan…
Wah nambah ilmu lagi nihh, thank u kak!!!
Anonim mengatakan…
Stop cyberbulyying
Anonim mengatakan…
nambahh wawasan bangett siii kontennya kaa sering-seringg ya kaa ngereview artikel gini
rifda blog mengatakan…
Wah informasi nya bermanfaat banget ya ka
Ari mengatakan…
Kita emang harus kasih perhatian lebih si ke kasus cyberbullying ini
Adam mengatakan…
Thanks for information
Anonim mengatakan…
wiii informasi yang bermanfaat banget kak
Anonim mengatakan…
semoga udah ga ada lagi kasus cyberbullying
ceukim mengatakan…
bahaya banget emang cyberbullying:(
anisa mengatakan…
say no to cyberbullying❌❌❌✋🏻
Anonim mengatakan…
paling gasuka kalo liat cyberbullying
Na mengatakan…
wew makasi informasinyaa kaa
Raharry mengatakan…
otw baca artikelnyaa menarik bgt
Anonim mengatakan…
Bermanfaat banget info nyaa kaa
Anonim mengatakan…
Terimakasih infonya
Safanah Nur Adzikra mengatakan…
Menarik nih topiknya