Halo Beautrav!
Jadi kali ini aku mau keluar sedikit dari
zona traveling dan beauty yaa, aku mau review artikel ilmiah mengenai
cyberbullying di Indonesia. Sebagai pemenuhan tugas Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata Kuliah Digital Marketing. Yuk Simak bareng-bareng!
Artikel ini berjudul 'Kontrol Sosial dan Perilaku Cyberbullying di Kalangan Remaja', yang ditulis oleh Mukhlish Muhammad Maududi dan Zulfahmi Yasir Yunan dan dipublikasikan pada tahun 2023 di jurnal EMPATI. Nah kenapa aku milih topik mengenai cyberbullying? Karena akhir-akhir ini sedang marak terjadinya kasus bullying dikalangan remaja terutama para pelajar menengah. Melihat banyaknya berita tentang kasus tersebut aku mau mencoba menggali sedikit mengenai bagaimana si sosial seharusnya bisa mengkontrol atau menyikapi hal tersebut. Berikut paparannya:
Judul :
KONTROL SOSIAL DAN PERILAKU CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA
Penulis :
Mukhlish Muhammad Maududi dan Zulfahmi Yasir Yunan
Jurnal :
EMPATI
Volume, No. dan Hal. :
Vol 12, Hal 85 – 91
Katergori Sinta :
Sinta 3
DOI dan URL : https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/6945#!
https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/empati/article/view/31130/pdf
Metodelogi Penelitian : Dalam jurnal ini metodelogi penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif serta data yang dipakai menggunakan studi perpustakaan serta data sekunder. Dengan objek penelitannya adalah perilaku perundungan online pada remaja, yang berusia 6 sampai 18 tahun.
Tujuan Penelitian : Jurnal
ini memiliki tujuan yaitu untuk menganalisis bagaimana cara mengatasi perilaku
cyberbullying di kalangan remaja melalui kontrol sosial.
Rumusan Masalah : a) Seperti apa bullying dalam perspektif al-Qur’an?
b) Sejauh mana
penanganan dan instrumen negara menangani cyberbullying?
c) Apakah
kontrol sosial dapat mengatasi cyberbullying?
Hasil Penelitian :
a) Bullying dalam perspektif Qur’an
Sebagaimana dalam Al Qur’an telah diserukan bahwa tidak boleh saling mengolok – olok satu dengan lainnya yang tercantum pada surah al-Hujurat ayat 11 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan), dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan)”. Sementara itu dalam surah al-Hujurat ayat 13 juga menjelaskan bahwa manusia harus memiliki rasa kasih sayang serta toleransi sesama.
b) Instrument
dan Penanganan Cyberbullying
Penanganan dalam mengatasi Cyberbullying sudah diatur dalam
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
mengatur mengenai tindakan pidana terkait dengan penggunaan teknologi
informasi, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) No. 105
Tahun 2016 tentang Penanganan Konten Negatif di Internet, Peraturan Presiden
No. 43 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Gerakan Nasional Revolusi Mental, yang
memuat langkah-langkah untuk mengurangi perilaku negatif di dunia maya, dan pembentukan
unit kejahatan siber di Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang
bertugas menangani kasus-kasus cyberbullying dan kejahatan siber lainnya.
c) Kontrol social dalam penangangan cyberbullying
Dalam jurnal ini menjelaskan bahwa dengan norma sosial yang kuat, masyarakat dapat mengambil tindakan yang tepat ketika menemukan kasus cyberbullying, seperti melaporkannya ke pihak berwenang atau memberikan dukungan moral kepada korban. Selain itu, kontrol sosial juga dapat memberikan efek jera dan membatasi perilaku cyberbullying dengan memperlihatkan konsekuensi yang akan didapatkan pelaku jika terus melakukan tindakan tersebut.
Kelebihan : Dalam
penjelasan jurnal ini dapat dipahami dengan baik, sebagaimana ditulis dengan
bahasa yang mudah dimengerti. Dalam pendahuluan jelas apa yang akan dibahas di
jurnal ini, bagian metodologi penelitian dijelaskan dengan lengkap apa saja
yang digunakan dalam penelitian ini, sehingga hasil yang didapatkan seusai
dengan latar belakang dan metodelogi.
Kekurangan : Kekurangan
yang didapatkan dalam jurnal ini adalah kesimpulan singkat dan kurang mewakili
seluruh isi pembahasan jurnal tersebut.
Cyberbullying memiliki dampak negatif yang begitu besar bagi korbannya. Maka dari itu sangat diperlukannya kontrol sosial untuk menyikapi kasus cyberbullying yang terjadi di sekitar kita. dengan cara melaporkan apabila terjadi kasus tersebut kepada pihak yang berwenang agar segera ditangani dan diselesaikan dengan adil. terutama dikalangan para pelajar yang masih sangat membutuhkan arahan mengenai dampak buruk bagi korban maupun pelaku jika melakukan perundungan.
Bahkan di dalam Al-Quran pun sudah tertera bahwa Allah melarang umatnya untuk mengolok-olok satu sama lain, dan mengharuskan kita menanamkan rasa kasih sayang dan toleransi terhadap sesama. sudah jelas bahwa perundungan merupakan hal yang ditentang oleh Allah SWT. Makadari itu kita sebagai umatnya wajib menaati perintahnya.
Kasus bullying merupakan hal yang harus mendapat perhatian lebih dari berbagai pihak. Untuk meminimalisir terjadinya hal tersebut maka tidak hanya memberikan arahan tetapi juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap remaja zaman sekarang. Kontrol social akan sangat berpengaruh bagi seseorang yang ingin atau sudah melakukan tindakan bullying karena dapat menekan mereka untuk melakukannya. Sanksi social bagi para pelaku bullying akan sangat berpengaruh, karena kemanapun mereka pergi pandangan buruk akan terus mengikutinya.
Nah begitulah sedikit review artikel yang aku paparkan. Menurut kalian seberapa penting sih peran social terhadap kasus bullying? Dan sanksi apa yang dapat membuat jera para pelaku bullying? Komen di bawah ya!
Jangan lupa beri kritik dan saran ya, karena itu akan membantu blog ini untuk lebih berkembang.
Terima Kasih!

Komentar
memang harus dihindari